detikJatim
Angin Segar di Tengah Kenaikan PBB Jombang 1.202%
Pemkab dan DPRD Jombang revisi Perda pajak setelah kenaikan PBB P2 1.202%. Tarif baru akan berlaku 2026, menyesuaikan NJOP dengan kondisi riil.
Jumat, 15 Agu 2025 09:45 WIB