Penyaluran LPG 3 kilogram akan diubah tahun depan. Hal ini dilakukan untuk ketepatan sasaran dari subsidi yang seharusnya untuk golongan masyarakat miskin saja.
Tahun depan yang tinggal sebentar lagi, LPG 3 kg tak lagi bisa dijual bebas. Artinya, tidak semua orang bisa membelinya. Pemerintah mengubah mekanisme.
Ada 5 kecamatan di Indonesia yang membeli LPG 3 kg menggunakan KTP di balik kebijakan pengetatan pembelian. Namun kebijakan itu belum diterapkan di Jatim