detikJatim
Penjambret yang Tewaskan Pasutri di Surabaya Divonis 16 Tahun Penjara
Penjambret yang menewaskan pasutri di Surabaya divonis 16 tahun penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 19 tahun penjara.
Rabu, 01 Feb 2023 19:05 WIB