Mahkamah Konstitusi memutuskan pemilu serentak dipisah antara nasional dan daerah mulai 2029. Begini gambaran skema pemilu serentak nasional dan daerah.
Fraksi Golkar DPR siap tindaklanjuti putusan MK tentang keterwakilan perempuan di pimpinan AKD. Mereka perlu pelajari detail putusan sebelum penempatan kader.