Batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh 2025 berakhir 30 April. Wajib pajak harus lapor untuk menghindari denda. Aktivasi akun Coretax diperlukan untuk pelaporan.
Kantor Pelayanan Pajak buka layanan hingga malam hari pada 29-30 April 2026 untuk bantu wajib pajak laporkan SPT Tahunan PPh. Manfaatkan kesempatan ini!
Batas akhir pelaporan SPT Tahunan Pribadi 2026 adalah 31 Maret. Bagi yang telat, akan kenda denda Rp 100 ribu. Oleh karenanya, Wajib Pajak harus segera lapor.