Perpanjang SIM mati tanpa bikin baru bisa dilakukan hari ini. Ini berlaku khusus pemilik SIM yang masa berlakunya habis 16-17 Feburari 2026. Segini biayanya.
Mengendarai kendaraan bermotor wajib membawa SIM dan STNK. Tanpa keduanya, pengendara terancam denda hingga Rp 750 ribu. Pastikan selalu bawa dokumen fisik!
Satlantas Polrestabes Surabaya mengumumkan jadwal SIM keliling dan SIM corner untuk Oktober 2025. Pelayanan ini memudahkan masyarakat dalam mengurus SIM.