Dua caleg di Bireun, Aceh, divonis 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun dalam kasus bagi-bagi rice cooker bantuan kementerian disertai bahan kampanye.
2 Caleg DPRK Bireuen dan seorang kades terdakwa kasus bagi-bagi rice cooker dituntut masing-masing enam bulan penjara. Ketiganya diadili dalam berkas terpisah.
2 caleg asal Bireuen, Aceh tersangka kasus bagi-bagi rice cooker bakal segera disidang. Berkas perkara kasus tersebut telah dilimpahkan ke PN setempat.