Kejagung menghormati putusan hakim yang memperberat vonis Harvey Moeis jadi 20 tahun. Sebelumnya Harvey hanya divonis 6,5 tahun bui, lebih rendah dari tuntutan.
Kejati Jatim menangkap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti, setelah vonis bebasnya dibatalkan. Rilis resmi akan dilakukan malam ini.