Iklan miras terpasang di papan reklame di kawasan Jalur Puncak, Cipanas, Cianjur. Padahal Kota Santri memiliki peraturan Daerah terkait nol persen alkohol.
Wisatawan asing di Bali sederet kini memiliki kewajiban (do's) dan larangan (don'ts) sebagaimana diatur dalam SE Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2023. Apa saja itu?