Kuasa Hukum PT TRPN, Deolipa Yumara mengatakan, pihaknya hendak melakukan reklamasi untuk mengelola pelabuhan di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Paljaya.
Walhi Bali menilai reklamasi Pulau Serangan merampas ruang masyarakat. Krisna menyoroti dampak negatif investasi BTID terhadap akses lahan dan perairan.