Petani tembakau menolak PP Nomor 28 Tahun 2024, khawatir dampaknya pada penyerapan hasil panen. Aturan ini dianggap ancam kesejahteraan petani dan industri.
Hasil tangkapan rajungan nelayan Lamongan menurun 9-12% per tahun. Jarak melaut semakin jauh, meningkatkan beban operasional-menurunkan kesejahteraan nelayan.