Fatwa MUI Nomor 83/2023 mendorong boikot produk Israel. MUI memberikan kriteria jelas untuk mendukung produk nasional dan memperkuat ekonomi Indonesia.
Gerakan boikot produk terafiliasi Israel oleh MUI berdampak positif pada ekonomi domestik, mendorong produk lokal dan menurunkan penjualan barang asing.