Pada tanggal 26 November 2007, Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa menyatakan tanggal 20 Februari diperingati sebagai Hari Keadilan Sosial Sedunia.
Menurut Said, keputusan MPR yang mencabut TAP MPRS 33/1967 bukan hanya tindakan legal formal, tapi juga langkah moral untuk mengembalikan martabat Indonesia.