Round Up

Paula Verhoeven Berurai Air Mata Cari Keadilan di Komisi Yudisial

Pingkan Anggraini
|
detikPop
Paula Verhoeven di Komisi Yudisial
(Foto: Pingkan/detikcom) Paula Verhoeven di Komisi Yudisial saat membuat aduan.
Jakarta -

Paula Verhoeven mendatangi Komisi Yudisial (KY) pada Kamis (17/4/2025) untuk mengadu. Dia dan tim kuasa hukumnya menduga ada pelanggaran kode etik oleh majelis hakim yang memutus perceraiannya dengan Baim Wong di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Saat mendatangi KY, ibu dua anak itu nggak kuasa menahan air matanya.

"Saya hadir di KY untuk melaporkan dugaan terjadinya pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim yang dilakukan majelis hakim pada Pengadilan Agama Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara perceraian saya," kata Paula Verhoeven usai membuat pengaduan di kantor KY, Salemba, Jakarta Pusat.

Beberapa poin yang disampaikan Paula di antaranya soal pertimbangan pengambilan keputusan. Paula juga menduga adanya kekeliruan.

Dia juga merasa difitnah. Membuatnya takut masalah ini akan mempengaruhi hubungannya dengan dua anak laki-lakinya di masa depan.

"Di antaranya adalah pelaporan ini dalam hal majelis hakim keliru dalam mengambil pertimbangan putusan dan juga terlapor dalam memutuskan tidak mempedomani bukti-bukti yang disampaikan dari fakta persidangan. Saya cukup sedih ya karena... menurut saya, ini fitnah ini udah terlalu jauh ya. Ini saya punya dua anak laki-laki yang selalu saya jaga mentalnya, mereka akan tumbuh besar melihat pemberitaan ini yang cukup massive," lanjutnya sambil menangis.

Dia kemudian menegaskan apa yang disampaikan ke Komisi Yudisial bisa dipertanggungjawabkan. Dia juga membantah tuduhan miring yang jadi pertimbangan hasil putusan Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Lebih lanjut lagi Paula menegaskan tidak selingkuh selama menikah. Soal bukti perselingkuhan di persidangan juga menurut dia tidak pernah ada.

"Saya bisa pertanggungjawabkan ini semua, perkataan saya, perlakuan saya di akhirat dan ini saya lakukan demi menjaga mentalitas anak-anak saya yang masih kecil, yang nantinya mereka beranjak dewasa bisa mengakses semua berita tentang ibunya dan saya harap saya di sini saya berdiri untuk seorang ibu yang menjaga anak-anaknya. Kalau pun saya banding bukan karena saya tidak mau co-parenting, tapi saya ingin keadilan dari putusan yang disertai bukti-bukti yang ada. Makanya ini alasan saya datang ke Komisi Yudisial," ungkap Paula Verhoeven.

Komisi Yudisial Menanggapi Serius

Komisi Yudisial menanggapi aduan Paula Verhoeven. Mereka mengkonfirmasi telah menerima aduan itu dan bakal diproses.

"Pelapor telah menyampaikan laporan masyarakat, adanya dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) terkait kasus perceraian yang dihadapinya ke KY. Laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim ini tentu akan diproses sesuai dengan prosedur yang berlaku," ujar Anggota KY dan Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata dalam keterangan yang diterima, Jumat (18/4/2025).

Selanjutnya pihak Komisi Yudisial bakal melakukan verifikasi kelengkapan dari laporan tersebut. Nggak berhenti di sana, proses setelah itu adalah analisa.

Selain pernyataan itu, belum ada ada keterangan lain yang dibagikan. Termasuk soal tenggat waktu proses-proses di atas dan kapan update permasalahan ini akan diberikan.

Paula Verhoeven resmi bercerai dengan Baim Wong dengan mengabulkan tuntutan mutah Rp 1 miliar. Soal hak asuh anak diputuskan mereka akan melakukan co-parenting.

(aay/wes)


TAGS


BERITA TERKAIT

Selengkapnya


BERITA DETIKCOM LAINNYA


Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

TRENDING NOW

SHOW MORE

PHOTO

VIDEO