Tiga tersangka kasus skincare bermerkuri di Makassar dilimpahkan ke Kejati Sulsel untuk diadili. Proses hukum akan dilakukan secara transparan dan profesional.
Tiga bos skincare bermerkuri di Makassar ditahan setelah berkas lengkap. Mereka dijerat UU Kesehatan dan Perlindungan Konsumen. Pelimpahan ke JPU segera.
Polisi membantarkan tersangka kasus skincare merkuri, Mira Hayati dan Agus Salim, ke rumah sakit karena masalah kesehatan. Mustadir Dg Sila ditahan di Rutan.