OJK mengatur ketat promosi produk pasar modal di media sosial dengan POJK 13/2025. Influencer wajib memiliki izin untuk bekerja sama dengan perusahaan efek.
OJK menerbitkan aturan untuk para influencer atau pegiat media sosial baik itu Selebgram, Youtuber, hingga Tiktokers yang melakukan endorse produk pasar modal.
Tilang uji emisi ditunda lagi setelah baru digelar satu hari pada 1 November. Meski begitu, razia uji emisi akan tetap digelar tanpa adanya sanksi tilang.