Pelawak Sule ditilang petugas Dinas Perhubungan (Dishub) di Jakarta Selatan. Peristiwa tersebut viral di media sosial, hingga akhirnya Dishub DKI Jakarta memberikan klarifikasi. Apa penyebabnya?
Melansir detikNews, dalam video yang beredar, pelawak bernama asli Entis Sutisna ini tampak dihentikan karena mengendarai mobil double cabin tanpa menunjukkan surat KIR. Saat diminta petugas memperlihatkan dokumen, Sule mengaku tidak tahu keberadaan surat tersebut.
"Suratnya ada, tetapi antara ketinggalan atau di mobil. Ini lagi dicari, di rumah juga dicari," ujar Sule.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Komedian asal Cimahi, Jawa Barat itu pun tidak mempermasalahkan penilangan tersebut, hanya meminta prosesnya dipercepat karena ia sedang mengejar waktu syuting.
Uji KIR Habis
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, membenarkan penindakan terhadap Sule. Ia menyebut, kendaraan double cabin wajib mengikuti uji berkala KIR setiap enam bulan.
"Terkait berita tentang komedian Sule yang terkena penertiban Operasi Lintas Jaya, beliau membawa kendaraan double cabin yang diwajibkan melakukan uji berkala KIR per 6 bulan sekali," kata Syafrin saat dikonfirmasi.
Syafrin menjelaskan, dari hasil pengecekan online melalui e-KIR maupun mitra darat, masa berlaku KIR kendaraan Sule telah habis sejak 23 Maret 2025.
Baca juga: Keracunan MBG yang Belum Mereda di KBB |
"Sebelum ditilang, petugas di lapangan melakukan pengecekan kendaraannya secara online melalui e-KIR maupun mitra darat dan diketahui uji berkalanya sudah habis masa berlakunya tanggal 23 Maret 2025," ungkapnya.
Ia menegaskan penindakan itu sudah sesuai prosedur."Proses penilangan yang dilakukan sudah sesuai dengan SOP petugas di lapangan," imbuhnya.
Artikel ini sudah tayang di detikNews
(bel/dir)