Era kejayaan gig economy dianggap sudah berlalu. Payung hukum dan pengawasan lemah dianggap mudah memunculkan aturan mengeksploitasi pengendara ojek daring.
Kementerian UMKM akan masukkan driver ojol sebagai pelaku usaha mikro melalui revisi undang-undang. Ini akan memberikan kepastian hukum dan berbagai insentif.