Dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 37 Tahun 2025 tentang Penetapan Bandar Udara Internasional total ada 40 bandara yang dicap bandara internasional
Tekanan terhadap maskapai Iran meningkat, dengan AS menghentikan penerbangan dan sanksi menyasar bandara serta penyedia layanan. Pilihan penerbangan berkurang.
Bandara internasional makin banyak. Namun, banyak dari bandara itu dinilai pengamat penerbangan masih kurang promosi. Kebanyakan penumpangnya WNI, bukan wisman.
Sebanyak 36 bandara umum di Indonesia ditetapkan sebagai bandara internasional. Kini, bandara-bandara tersebut dapat melayani penerbangan internasional.
Bandara yang menyandang status sebagai bandara internasional wajib tanggung jawab. Jika selama 2 tahun bandara itu sepi penumpang, maka statusnya akan dicabut.