Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan pulau-pulau kecil di wilayah Indonesia tidak bisa diperjualbelikan, apalagi di situs online.
Kementerian Kelautan menegaskan penjualan Pulau Panjang di Sumbawa ilegal. Pulau tersebut adalah kawasan konservasi dan milik negara, bukan untuk dijual.