Ditressiber Polda Metro Jaya membongkar sindikat penipuan bermodus love scamming yang membuat korban merugi Rp 423 juta. Tiga orang tersangka sudah ditangkap.
Percakapan di antara keduanya intens sampai akhirnya pelaku menawarkan korban untuk ikut berbisnis. Pelaku juga memalsukan website e-commerce asal China.
Polisi telah melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan investasi bodong Rp 15 miliar yang dilaporkan Bunga Zainal. Kasus itu kini naik ke tahap penyidikan.
OJK dan DPR RI sosialisasikan bahaya pinjaman online ilegal dan investasi bodong di Kabupaten Bandung. Edukasi penting untuk melindungi masyarakat dari kerugian