Kejagung memutuskan tidak mengajukan banding atas vonis 1,5 tahun penjara terhadap Bharada Richard Eliezer di kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
Kejagung tak mengajukan banding atas vonis 1 tahun 6 bulan penjara untuk Richard Eliezer atau Bharada E. Kuasa hukum mengatakan hal tersebut merupakan mukjizat.
Kejagung tak mengajukan banding atas vonis ringan Bharada Richard Eliezer. Langkah Kejagung itu dinilai mendukung penegakan peradilan yang berani di Indonesia.
Orang tua Bharada Richard Eliezer menjenguk anaknya di Rutan Bareskrim Polri. Orang tua Eliezer pun menyampakan terima kasih kepada Jokowi hingga jaksa.
Kejagung tak minta banding terhadap vonis 1,5 tahun penjara untuk Bharada Eliezer. Kejagung menegaskan tetap independen dalam mengambil keputusan tersebut.
Kejagung RI menyatakan tidak mengajukan banding atas vonis 1 tahun 6 bulan bui Bharada Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat