Ahli waris pemilik tanah yang menjadi objek kasus dugaan penyalahgunaan TKD di Srimulyo, Bantul menggugat perdata eks Lurahnya, Wajiran sebesar Rp 3,25 miliar.
Menkomdigi Meutya Hafid merespon hebohnya transfer data pribadi masyarakat jadi bagian dari kesepakatan dagang antara Amerika Serikat (AS) dan Indonesia.