Hakim tunggal PN Jaksel menolak praperadilan yang diajukan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Status tersangkanya tetap sah.
Sidang praperadilan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong akan digelar besok. Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, optimistis praperadilannya dikabulkan.
Kejagung menyita uang tunai senilai Rp 565 miliar yang bersumber dari para tersangka kasus korupsi impor gula. Dari 9 tersangka, tak ada nama Tom Lembong.