detikOto
Awas, Bunyikan Klakson Keseringan Bisa Kena Denda Rp 500 Ribu!
Membunyikan klakson terlalu sering di Pematang Siantar bisa didenda sampai Rp 500 ribu. Bagaimana sebenarnya aturan membunyikan klakson?
Jumat, 28 Jul 2023 14:09 WIB