detikProperti
Balik Nama Sertifikat Tanah Kini Bisa Cuma 10 Hari, Cek Daftar Kantahnya
Pelayanan pertanahan kini lebih cepat, balik nama sertifikat hanya 10 hari. 17 kantor pertanahan di Indonesia siap melayani, dengan 24 kantor baru bulan depan.
17 jam yang lalu







































