Seorang pria berinisial RS di Bandung membuat laporan palsu tentang pencurian untuk menutupi kerugian judi online Rp 150 juta. Polisi mengungkap rekayasa ini.
Dalam persidangan terungkap Andi Ibrahim cs memiliki rencana besar menukarkan uang palsu senilai Rp 1 miliar dengan uang reject dari Bank Indonesia (BI).
Eks teller bank BUMN di Palembang, Sumsel, yakni Weni Aryanti yang menilap uang Rp 5,2 miliar dari transaksi palsu divonis 4 tahun 6 enam bulan penjara.