Banyak hubungan orang dewasa tidak berakhir dengan pernikahan. Lalu bisakah si perempuan meminta ganti rugi kepada pacarnya apabila tidak jadi menikah?
Jual beli tanah harus dituangkan dalam bukti tertulis agar mudah pembuktiannya. Tapi bagaimana bila ada perbedaan luas tanah di bukti dengan di lapangan?
SHM merupakan bukti yang paling kuat. Lalu bagaimana bila ada sertipikat ganda untuk objek yang sama? Siapa yang berhak? Bisa dipidanakah yang menggandakan?
Saat ini muncul adagium no viral no justice. Harapannya ketika sudah viral maka segera diproses oleh aparat penegak hukum. Apakah hal itu sepenuhnya benar?