Geger Asap Kepung Perumahan di Tangerang, Bisa Diperkarakan?

Geger Asap Kepung Perumahan di Tangerang, Bisa Diperkarakan?

Dana Aditiasari - detikProperti
Jumat, 25 Agu 2023 11:27 WIB
Asap pekat kepung perumahan warga di Tangerang/Instagram wulanwu
Foto: Asap pekat kepung perumahan warga di Tangerang/Instagram wulanwu
Jakarta -

Asap tebal yang menyelimuti sebuah perumahan di Tangerang, Banten bikin geram dan mulai menganggu kesehatan warga di sejumlah perumahan di dekat sumber asap. Asap tersebut bahkan sudah ada selama 4 bulan lamanya.

Salah satu warga Lavon, Swan City, Tangerang, Adrian mengatakan, tak hanya perumahannya saja yang terdampak, tetapi perumahan yang tak jauh darinya, Suvarna Sutera juga terkena imbasnya.

Akibat dari adanya asap tersebut selama berbulan-bulan, warga perumahan banyak yang terkena penyakit infeksi saluran pernapasan akut (ISPA). Mirisnya, sebagian besar yang kena adalah anak-anak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya ada di grup cluster kan, itu setiap hari menginfokan anaknya Si A, Si B, Si C, kebanyakan anak kecil, balita, itu kena serangan ISPA, terus ada beberapa yang harus sampai rawat inap ke rumah sakit," tuturnya kepada detikcom, Kamis (24/8/2023).

Kondisi itu jelas mengganggu, pertanyaannya, apakah pelaku pembakaran yang menimbulkan asap bisa diperkarakan?

ADVERTISEMENT

Mengutip detik's Advocate, Jumat (25/8/2023) berikut Jawabannya:

1. Soal bakar membakar sampah, diatur dalam UU Nomor 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Pasal 29 ayat 1 huruf g:

Setiap orang dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.

2. Lalu apa sanksinya?

UU Nomor 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah mengamanatkan sanksi untuk diatur oleh peraturan daerah kabupaten/kota.

Jadi, sanksi membakar sampah yang mengganggu lingkungan diatur di masing-masing Perda.

Contoh:

Perda DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Perda Nomor 3/2013 tentang Pengelolaan Sampah, maka yang membakar sampah sembarangan diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 50 juta.

Sanksi pelaku pembakar sampah yang mengganggu lingkungan diatur di masing-masing Perda tiap daerah.
Tim detik's Advocate

3. Contoh Kasus

Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta memberikan sanksi denda kepada pelaku pembakaran sampah sembarangan berinisial AR yang membakar sampah di Jalan Kebagusan Raya, Jakarta Selatan, pada 19 Mei 2022. AR dikenai denda Rp 500 ribu.

4. Kepada Siapa Bila Mau Lapor?

Karena peristiwa ini diatur oleh Perda, maka penegak hukum Perda adalah Pemda. Dalam hal ini Dinas terkait atau Satpol PP. Warga yang keberatan bisa melaporkan hal itu ke kelurahan, dinas atau Satpol PP setempat.

Demikian jawaban dari kami

Terima kasih

Tim hukum detik's Advocate

(dna/zlf)

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads