Pohon Tetangga Ganggu Rumah Kamu? Bisa Dituntut Lho Pakai Hukum Ini

Pohon Tetangga Ganggu Rumah Kamu? Bisa Dituntut Lho Pakai Hukum Ini

Andi Saputra - detikProperti
Rabu, 30 Agu 2023 19:34 WIB
Ranting pohon. dikhy sasra/ilustrasi/detikfoto
Foto: Dikhy Sasra
Jakarta -

Pernahkah kamu merasa jengkel karena pohon tetangga mengganggu halaman rumah kamu? Daun-daun kering jatuh di pekarangan rumah sehingga kamu harus menyapunya terus menerus?

Atau ranting-ranting pohon yang tak dipangkas merusak plafon atau genteng rumah? Ya, sejatinya menanam di rumah benar-benar harus diperhatikan.

Meski punya banyak manfaat, pohon juga terkadang bisa menimbulkan masalah. Contohnya untuk kita sendiri, pohon yang sudah tinggi dan tak ditebang bisa merusak genteng. Belum lagi akarnya yang terus melebar dan besar bisa merusak pondasi rumah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nah, pohon juga bisa memberikan dampak yang sama bagi tetangga di sebelah rumah. Pertanyaannya, apa masalah-masalah itu bisa diperkarakan?

Pertanyaan itu pernah dijawab oleh advokat Naufal Fikri Mujaddid SH dalam program Detik's Advocate.

ADVERTISEMENT

Bila kamu mengalami hal tersebut, kamu bisa menggunakan hak hukum kamu. Pertama kamu dapat meminta pertanggungjawaban secara pidana dengan melaporkan tetangga tersebut karena diduga melakukan tindak pidana. Adapun pasal yang bisa digunakan dalam dasar laporan dugaan tindak pidana yakni Pasal 201 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ("KUHP") yang mengatakan;

"barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan gedung atau bangunan dihancurkan atau dirusak, diancam:

dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika perbuatan itu menimbulkan bahaya umum bagi barang;
dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika perbuatan itu menimbulkan bahaya bagi nyawa orang;
dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana kurungan paling lama satu tahun jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati."

"Terhadap Pasal 201 KUHP tersebut, kami menekankan untuk berhati hati dalam membuat laporan pidana. Sebab dalam pasal ini berlaku penerapan teori kasulitas karena terdapat frasa "Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan gedung atau bangunan dihancurkan atau dirusak". Artinya ada 2 hal yang harus dibuktikan atau diyakinkan sebelum melapor kepada Polisi," tuturnya.

Pertama bahwa jatuhnya dedaunan atau perusakan yang disebabkan oleh ranting pohon tersebut karena kelalaian (dalam doktrin hukum pidana disebut kealpaan) tetangga.
Kedua karena si tetangga lalai dalam merawat pohon sehingga daunnya berjatuhan.

Maka, harus ada hubungan hubungan kausalitas (baca ; sebab akibat) yang bahwa kelalaian tetangga dalam merawat pohon sehingga daunnya berjatuhan menyebabkan kehancuran dan atau kerusakan yang timbul pada pekarangan dan atau kebendaaan milik. Atau secara sederhana, kamu harus bisa membuktikan bahwa kerusakan yang diderita karena si tetangga dalam merawat pohon hingga daunnya. Hal ini berkaitan bahwa dalam konteks pidana yang dicari adalah kebenaran materiel. Hal ini berkaitan bahwa dalam konteks pidana yang dicari adalah kebenaran materiel.

Kedua, kamu dapat meminta pertanggungjawaban tetangganya dalam merawat pohon sehingga daunnya berjatuhan menyebabkan kehancuran dan atau kerusakan yang timbul pada pekarangan dan atau kebendaaan milik orang lain. Yakni dengan menggunakan dalil Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau dalam bahasa belanda disebut Burgerlijk wetboek ("BW"), atau secara mengkualifikasikan bahwa perbuatan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum/onrechtmatige daad ("PMH), pasal tersebut menyatakan:

Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian."

Dalam konteks meminta pertanggungjawaban keperdataan berupa PMH, maka kamu juga harus membuktikan bahwa perbuatan tetangganya dalam merawat pohon sehingga daunnya berjatuhan menyebabkan kehancuran dan atau kerusakan yang timbul pada pekarangan dan atau kebendaan milik orang lain.

Di mana meminta pertanggungjawaban secara PMH, berarti kamuharus membuktikan dua hal. Pertama kesalahan tetangganya dalam merawat pohon sehingga daunnya berjatuhan. Kedua karena kesalahannya tersebut mengakibatkan menyebabkan kehancuran dan atau kerusakan yang timbul pada pekarangan dan atau kebendaan milik orang lain.

Dalam pertanggung jawaban keperdataan sepanjang kamu dapat mendalilkan tetangganya melakukan kesalahan maka dapat meminta ganti kerugian baik materiel dan imateriel terhadap orang yang melakukan PMH tersebut.

"Penulis menghimbau untuk menyelesaikan persoalan ini dengan mengedepankan upaya persuasif dan komunikatif terlebih dahulu berupa musyawarah misalnya membicarakan keberatannya secara baik baik atas prilaku tetangganya dalam merawat pohon sehingga daunnya berjatuhan. Namun jika tetangga Bang Horas tidak dapat dilakukan upaya persuasif, penggunaan hak hukum oleh Bang Horas dengan meminta pertanggungjawaban secara hukum baik pidana maupun perdata adalah hak Bang Horas sebagai Warga Negara.

Naufal Fikri Mujaddid SH
Corporate Legal for Foreign Companies in Indonesia.
Anggota Peradi Jakarta Selatan.
Chief Executive Legal klausul.id




(zlf/zlf)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads