OJK mencabut izin usaha PT BPR Nature Primadana Capital, menambah jumlah bank bangkrut di Indonesia menjadi 15. Nasabah diimbau tetap tenang, dana dijamin LPS.
Otoritas Jasa Keuangan mencatat total utang masyarakat melalui layanan beli sekarang bayar nanti (buy now pay later) per Juni 2025 mencapai Rp 31,55 triliun.