Pihak UMY menduga dua pelaku mutilasi terhadap Redho Tri Agustian (20) adalah responden penelitian korban. Redho diketahui sedang meneliti kelompok LGBT Jogja.
Dinas Pertamanan dan Hutan Kota, sambung Kent, juga bisa melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum jika memang diperlukan untuk melakukan pengamanan.