Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menetapkan eks Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sleman berinisial ESP sebagai tersangka pengadaan internet.
Kasus ini terungkap setelah polisi menemukan iklan lowongan kerja tak lazim, mengharuskan calon karyawan bisa berbahasa Inggris dan paham soal aplikasi kencan.