Lima terdakwa pengeroyok narapidana bernama Irohim di rutan Pakjo Palembang, divonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang.
Empat pemuda mabuk mencabuli anak disabilitas mental berumur 13 tahun di Desa Cisait, Serang. Mereka melakukan aksi bejatnya itu di rumah salah satu pelaku.