Pasutri di Jember diringkus usai membobol bank Rp 750 juta dengan dokumen palsu. Polisi menyita alat pemalsu dokumen dan menyelidiki kasus ini lebih lanjut.
Bareskrim Polri menetapkan tiga bos PT Padi Indonesia Maju sebagai tersangka pengoplosan beras premium. Penyidik sita 58,9 ton beras dan mesin produksi.
Para tersangka ialah Presiden Direktur (Presdir) PT PIM berinisial S, Kepala Pabrik PT PIM berinisial AI, dan Kepala Quality Control PT PIM berinisial DO.