Pemprov DKI Jakarta mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 61 Tahun 2020, sehingga penghuni rumah susun (rusun) di Jakarta kembali dikenai biaya sewa.
Kapolres Jaksel Kombes Ade Ary mengimbau masyarakat yang akan mudik untuk menitipkan rumahnya ke RT supaya bisa dipatroli oleh siskamling dan Bhabinkamtibmas.