Bareskrim Polri menahan Dirut dan Komisaris PT Dana Syariah Indonesia terkait dugaan fraud. Mereka ditahan selama 20 hari untuk penyidikan lebih lanjut.
Polisi menetapkan TP sebagai tersangka penipuan calon pengantin. Ia diduga menyelewengkan Rp 72 juta untuk kebutuhan pribadi. Terancam 5 tahun penjara.