Jokowi menerbitkan Perppu Ciptaker. Pihak yang menjadi pemohon judicial review UU Ciptaker di Mahkamah Konstitusi (MK) mengkritik keras langkah pemerintah.
KUHP baru masih mendapat penolakan dari masyarakat. Namun, pemerintah mengklaim telah mengakomodasi masukan dan memberi batasan agar tidak disalahgunakan.