Bripka Ismail divonis bersalah melakukan perselingkuhan dengan istri seorang narapidana. Atas perbuatannya itu, Ismail dijatuhi hukuman 21 hari kurungan.
Jaksa perempuan di Lampung berinisial MN digerebek suaminya saat sedang 'ngamar' dengan pengacara laki-laki. MN dinilai bisa kena sanksi pemberhentian.