Kolonel Priyanto mengaku menyesali perbuatannya pada kasus pembunuhan sejoli Handi dan Salsabila di Nagreg. Priyanto mengaku perbuatannya merusak institusi TNI.
Bagi para pecinta horor mungkin film-film ini sudah tak asing lagi. Namun tak ada salahnya jika kalian kembali menyaksikan teror dari para boneka seram ini.
Kolonel Inf Priyanto meminta majelis hakim untuk membebaskannya usai terlibat pembunuhan sejoli Handi Saputra (18) dan Salsabila (14) di Nagreg, Jawa Barat.
Kolonel Inf Priyanto divonis penjara seumur hidup. Dia dinyatakan terbukti bersalah membunuh sejoli Handi Saputra (18) dan Salsabila (14) di Nagreg, Jawa Barat.
Kolonel Priyanto divonis seumur hidup terkait pembunuhan sejoli Handi Saputra dan Salsabila. Selain vonis seumur hidup, Priyanto juga dipecat dari dinas TNI.