Perceraian agar resmi di mata negara haruslah diputuskan oleh pengadilan hingga dapat Akta Cerai. Tapi bagaimana bila pihak berperkara nggak punya uang?
Ikatan perkawinan menimbulkan hak dan kewajiban, baik lahiriah maupun batiniah, dan salah satunya nafkah. Bagaimana bila si suami malah tak memberikan nafkah?