Salah satu tersangka kasus miras oplosan di Bantul ternyata pernah jadi relawan COVID-19. Dia menggunakan alkohol sisa produksi disinfektan untuk membuat miras.
Pemangku adat di Kabupaten Pelalawan ditetapkan jadi tersangka karena menjual lahan konservasi TNTN yang diklaimnya sebagai tanah ulayat, padahal milik negara.