Kementerian Perhubungan akan merilis surat edaran pembatasan operasional angkutan barang saat libur dan cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW 1442 Hijriah.
Kemenag memastikan tahun baru Islam tetap jatuh pada 1 Muharram 1443 Hijriah. Namun, hari liburnya akan bergeser dari 10 Agustus menjadi 11 Agustus 2021.
Pemerintah secara resmi telah mengeluarkan kebijakan terkait perubahan sejumlah hari libur nasional 2021. Salah satunya adalah hari libur Maulid Nabi 2021.