KPU RI menanggapi Ganjar Pranowo yang mengaku tidak mendapat undangan rapat pleno penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih.
KPU mengeluarkan putusan tidak bisa membuka dokumen ijazah yang menjadi persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden ke publik tanpa persetujuan.