detikSumbagsel
Sah! Buruh Gaji di Bawah Rp 3,5 Juta Bisa Dapat BSU Rp 600 Ribu
Menaker sudah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025. Buruh dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta dapat BSU senilai Rp 600 ribu.
Rabu, 04 Jun 2025 16:20 WIB