Polda Kalbar telah periksa 5 saksi dalam kasus penyimpangan distribusi BBM subsidi. Penyelidikan kini mendalami peran pihak terkait dan modus yang digunakan.
Mantan bendahara BOS Handriyatul Akhbar dituntut 3 tahun penjara karena korupsi dana BOS senilai Rp 268 juta. Dua terdakwa lainnya dituntut 2,5 tahun bui.