PKB merespons Ketua DPRD Deli Serdang yang heran dengan bupati tak mengundurkan diri meskipun daftar bacaleg. PKB menilai bupati tak harus mundur saat ini.
Tiga warga negara asing (WNA) blasteran dikukuhkan sebagai warga negara Indonesia (WNI) berdasarkan hasil sidang pewarganegaraan di Kanwil Kemenkumham Bali.