Sempat ditolak, paspor WNI tanpa kolom tanda tangan bisa mengurus visa Schengen ke Kedutaan Jerman. Kini, kolom tanda tangan tambahan dianggap memenuhi syarat.
Pemkot Tangerang bersama 17 instansi berkolaborasi membentuk pelayanan administrasi satu pintu yang disebut dengan Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Tangerang.