PT ASDP Indonesia Ferry melayani 3,4 juta penumpang selama Nataru 2025/2026. Layanan berjalan lancar berkat kolaborasi solid dengan pemangku kepentingan.
"Saya belum mengetahui. Namun, di Undang-Undang 1 Tahun 2025 tentang BUMN, masih tercantum nomenklaturnya sehingga mungkin saja bisa menjadi badan," katanya.
Komjak menyampaikan sejumlah pengarahan kepada para Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di Aceh. Komjak meminta agar jaksa tidak menyia-nyiakan kepercayaan warga