Otoritas Selandia Baru menyita narkoba jenis kokain yang ditemukan mengapung di lautan dan diduga akan dibawa ke wilayah Australia, negara tetangganya.
Terdakwa Imam Prayitno selaku mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea-Cukai (KPPBC) Semarang divonis 8 tahun penjara terkait kasus mafia pelabuhan.